“Benar saja, petugas menemukan beberapa butir pil Trex dan Dextro,”ungkapnya.
Mendapatkan informasi tersebut petugas satuan narkoba Polresta Banyuwangi langsung mengamankan pengendara motor tersebut. “Saat ini pengendara motor tersebut kita tahan guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 980 pil trihexyphenidyl dan 90 pil dextro. Akibat perbuatannya itu, MHR dijerat pasal 196 atau pasal 197 UU RI NO. 36 Th. 2009, tentang kesehatan.
Wartawan Teguh Prayitno










