Banyuwangi, seblang.com – MHR (25), diamankan polisi lantaran kedapatan membawa ribuan butir obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil trihexyphenidyl dan Dextro. Diduga warga Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember itu pengedar Okerbaya antar kota.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Ponzi mengatakan, tertangkapnya MHR berawal saat anggota Satlantas Polresta Banyuwangi menggelar patroli di jalan protokol Kota Banyuwangi, Minggu (21/2) malam.
“Saat itu petugas melihat gerak-gerik seorang pengendara motor yang terlihat gugup dan mencurigakan,” kata Kompol Ponzi kepada seblang.com, Senin (22/2/2021).
Selanjutnya, pengendara motor itupun dihentikan didepan pos lantas dan dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan. Namun, gerak-gerik pengendara motor tersebut semakin mencurigakan, sehingga petugas pun melakukan penggeledahan tas dan jok motor.










