“Saat posisi ini, pelaku merayu korban, dan berkata akan bertanggung jawab jika ada apa – apa,” ujar Kapolsek.
Kemudian korban diarahkan di atas kasur dan perbuatan tak senonoh itupun dilakukan pelaku.
Keesokkan harinya, ayah kandung korban bingung mencari buah hatinya yang tak kunjung pulang. Setelah berkeliling kampung, akhirnya korban berhasil ditemukan dengan kondisi yang mengenaskan.
Kepada ayahnya, korban bercerita jika dirinya pada malam hari telah disetubuhi pelaku.
Mendengar itu, sontak orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Mapolsek Cluring.
“Atas laporan orang tua korban, pelaku berhasil kita tangkap berikut barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, serta sprei kasur,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi UU.









