Banyuwangi, seblang.com – Setyo Purwo Aji (61) pengadu kasus dugaan pungli dan penyalah gunaan wewenang dalam pengurusan sertifikat yang diduga dilakukan Pemerintah Desa Sumbersari, Kecamatan Srono Tahun 2016, warga Dusun Semalang, Desa Sumbersari, mendatangi Mapolresta Banyuwangi Jawa Timur, Selasa (25/02/2022).
Ditemani Samsul Hadi (51) warga setempat, korban pengurusan sertifikat yang diduga Program Prona ini mengajukan beberapa nama warga Desa Sumbersari, yang memiliki bukti kwitansi pembayaran yang diduga juga menjadi korban dipengurusan surat tanah tersebut.
“Hari ini saya ajukan daftar nama – nama warga yang memiliki bukti kwitansi ke Unit Tipikor Polresta Banyuwangi. Satu di antaranya berstempel kepala desa,” jelas Setyo.
Dari pengajuan daftar nama ini dia berharap, pihak kepolisian bisa terus menindak lanjuti dugaan kasus tersebut. Supaya dikemudian hari tak ada lagi warga yang dirugikan. Karena, sejak awal sampai hari ini warga yang telah ikut program sertifikat tanah, tidak menerima sertifikat sesuai apa yang dikatakan.
“Dulu itu bayar Rp. 1,7 juta jadinya sertifikat. Sampai saat ini sertifikatnya tidak diberikan,” terang Setyo.









