“Intinya, ada satu perkara yang masih dalam proses dan baru-baru ini Kejari Situbondo juga sudah melakukan penggeledahan dugaan tindak pidana korupsi untuk pembuatan Amdal UKL-UPL yang menjadi persyaratan pengajuan pinjaman dana PEN ke PT. SMI dan saat ini prosesnya masih terus berjalan, “ucap Iwan Setiawan.
Lebih lanjut, Iwan Setiawan mengatakan, bahwa surat perintah penyidikan itu dikeluarkan otomatis harus sudah masuk dalam sistem.
“Kalau memang terjadi sesuatu dihentikan atau apa, itu harus ada alasan yang jelas dan mempunyai justifikasi apakah itu bukan merupakan tindak pidana dari apa yang sudah dilakukan dari teman-teman penyidik sebelumnya,” tuturnya.
Ketika ditanya awak media ini terkait proses penggeledahan yang dianggapnya tidak memenuhi proses hukum dan berlebihan, Iwan Setiawan menegaskan, arti dari penyidikan dan apa saja yang bisa dilakukan dalam penyidikan dan itu sudah berbicara untuk atas nama hukum. Ketika sudah masuk penyidikan kita bisa melakukannya upaya paksa baik itu upaya penahanan, penyitaan, penggeledahan atau upaya paksa lainnya.
Artinya kenapa kami melakukan penggeledahan tujuannya adalah untuk mengumpulkan semua data dokumen sebagai alat bukti dan barang bukti untuk menguatkan siapa yang paling bertanggung jawab dalam urusan kasus tersebut.
“Mudah-mudahan semua yang sudah kita lakukan agar dilakukan secara tuntas karena kasus ini merupakan atensi nasional dan kasus ini sudah kita bicarakan dengan Kajari yang baru dan Insya Allah semua kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Situbondo ini bisa berjalan secara profesional,” pungkas Iwan Setiawan.











