Banyuwangi, seblang.com – Maraknya bangunan yang berdiri di garis sempadan sungai wilayah Kecamatan Genteng hingga saat ini masih tetap berlangsung. Seperti halnya bangunan ruko (rumah toko) yang berada di wilayah Desa Kembiritan Kecamatan Genteng.
Padahal di sepanjang aliran sungai sudah terpampang plang informasi larangan untuk mendirikan bangunan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no. 63 tahun.1993 Tentang Garis Sempadan Sungai.
Saat ditemui wartawan salah satu pemilik ruko yang berada di Desa Kembiritan mengatakan ia tidak tahu tentang peraturan itu. “Yang  saya tahu setiap tahun saya membayar pajak melalui kepala dusun. Tidak ada omongan apa-apa tentang bangunan yang baru saya dirikan. Seperti kita lihat bersama bangunan juga belum selesai. Tujuan saya supaya jalan bersih dan rapi,” ucapnya sambil menunjukkan surat PBB (pajak bumi dan bangunan)

Bukan hanya bangunan ruko saja yang berdiri di Desa Kembiritan. Ada juga bangunan yang akan di jadikan usaha perbengkelan oleh pengusaha bengkel.











