Bantu Kenduri di Rumah Tetangga, Ibu Ini Malah Curi HP Pemilik Rumah

by -489 Views


Saat itu, korban kebingungan mencari handphonenya. Meski sempat bertanya kepada semua orang yang berada di rumah namun tak ada yang tahu. Dihubungi pun, handphonenya sudah tidak aktif.

Mengetahui HP miliknya hilang, korban kemudian melaporkan kehilangan HP tersebut ke Polisi. Butuh waktu hingga satu bulan lebih bagi polisi untuk mencari tahu pelaku pencurian HP itu.


“Tak disangka handphone korban ada dalam penguasaan pelaku TRD yang tak lain tetangganya sendiri tersebut. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini sudah kami tahan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Wartawan : Teguh Prayitno

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *