Asyik Transaksi Pil Trex Seorang Pria di Songgon Ditangkap Polisi January 8, 2021 16:53by Herry W Sulaksono-435 Views Foto : Pelaku dan barang bukti “Dari perbuatan dan bukti tersebut pelaku dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang – Undang Nimor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Kapolsek Songgon Iptu. Eko Darmawan., SH. Wartawan : M. Yudi Irawan Previous page Pages: 1 2 Baca JugaGeger! Warga Srono Temukan Jasad Bayi Laki-Laki Terbungkus Plastik Ungu di Sungai BanyuwangiWarga Wijenan Lor, Singolatren Banyuwangi Digegerkan Penemuan Mayat di Pematang SawahLedakan Saat Tarawih di Masjid Raya Pesona Jember Diduga Berasal dari Lemari, Polisi Selidiki hingga PagiDentuman di Tengah Tarawih: Kapolda Jatim Kawal Langsung Investigasi Ledakan di Masjid Pesona JemberInvestigasi Mendalam Ledakan Masjid Raya Pesona Jember, Tim Jibom Polda Jatim Sisir Lokasi di Bawah Penjagaan Ketat