Asyik Transaksi Pil Trex Seorang Pria di Songgon Ditangkap Polisi January 8, 2021 16:53by Herry W Sulaksono-435 Views Foto : Pelaku dan barang bukti “Dari perbuatan dan bukti tersebut pelaku dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang – Undang Nimor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Kapolsek Songgon Iptu. Eko Darmawan., SH. Wartawan : M. Yudi Irawan Previous page Pages: 1 2 Baca JugaGandeng Gus Iqdam, Polres Blitar Kota Edukasi Masyarakat tentang Tertib Lalu LintasNekat Jambret Kalung Bocah 7 Tahun, Seorang IRT di Situbondo Diringkus PolisiOperasi Keselamatan Semeru 2026, Kapolresta Banyuwangi Instruksikan Tambal Jalan Cegah LakaTertangkap CCTV Jambret Bermotor Sasar Kalung Anak Kecil di Desa Semiring Situbondo Motor Karyawan Kafe di Pantai Marina Boom Banyuwangi Digas Maling, Pelaku Ditangkap