Asyik Transaksi Pil Trex Seorang Pria di Songgon Ditangkap PolisiJanuary 8, 2021 16:53by Herry W Sulaksono-435 Views Foto : Pelaku dan barang bukti “Dari perbuatan dan bukti tersebut pelaku dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang – Undang Nimor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Kapolsek Songgon Iptu. Eko Darmawan., SH.Wartawan : M. Yudi Irawan Previous page Pages: 1 2Baca JugaCuri Kartu ATM dari Jok Motor, Saldo Tabungan Rp 7,4 Juta Milik Petani di Banyuwangi RaibDugaan Penggelapan Bantuan Beras di Situbondo: Dua Terdakwa Hadapi Sidang PerdanaKecewa Berat! Jamaah Umroh yang Mendaftarkan Diri Melalui PCNU Situbondo Menuntut PertanggungjawabanPuluhan Advokat Datangi Polres Jember, Pertanyakan Dugaan Kriminalisasi ProfesiMesin Dust Collector PT APL Terbakar, Damkar Banyuwangi Padamkan Api Setelah Dua Jam