Kendaraan pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas, ambulance yang mengangkut orang sakit, kendaraan yang memberikan pertolongan kepada kecelakaan lalu lintas.
“Jadi pengunaan lampu rotator itu tidak boleh sembarangan ada aturannya dan telah diatur dalam undang-undang, ada warna biru untuk pihak kepolisian, ada merah untuk TNI Ambulans dan Pemadam, ada kuning untuk pihak Tol, ” jelasnya.
Lebih jauh jika masyarakat membutuhkan prioritas jalan maka bisa menghungi satuan polisi lalu lintas untuk melakukan pengawalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada saat memberikan imbauan dan sosialisasi. Pemilik bengkel kendaraan variasi memahami dan mengerti apabila ada kendaraan pribadi yang akan memasang lampu tersebut,maka pemilik bengkel variasi tidak berkenan karena melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. //









