Banyuwangi, seblang.com – Dalam mengantisipasi penyalagunaan pengunaan lampu rotator Satlantas Polresta Banyuwangi mengimbau sejumlah bengkel untuk mengerti anjuran dalam pengunaan rotator yang biasanya digunakan kendaraan khusus.
Kegiatan ini untuk menindak lanjuti perintah kasat lantas Kompol. Akhmad Fani Rakhim, untuk selalu menaati peraturan berlalu lintas. Terlebih pemasangan lampu rotator terebut telah diatur dalam Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 59 ayat 5.
“Kita berikan imbauan pada bengkel variasi, agar turut membantu kinerja Satlantas Polresta Banyuwangi dan kita berikan pemahaman secara humanis kepada mereka. Alhamdulilah mereka mengerti,” ujar Kanit Kamsel Ipda Wahid Hasyim, Kamis 17/02/2022.

Selain itu menurutnya pasal 134 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sebagai berikut :









