Ketua RT dan kepala dusun yang berusaha memberikan pemahaman jika pernikahan siri yang melibatkan anak dibawah umur adalah tidak diperbolehkan dan melanggar undang-undang terus saja dibantah oleh SR dan WKD.
Akhirnya karena perdebatan semakin panas dan untuk mencegah adanya konsentrasi masyarakat yang mulai berdatangan maka oleh ketua RT dan Kepala Dusun, WKD, SR dan SM dibawa ke mapolsek Siliragung.
Menurut Moh. Imam Ghozali, SH ketua LSM Orang Indonesia saat diminta berkomentar mengatakan, apapun alasannya SM masih dibawah umur dan dilindungi oleh undang-undang maka pernikahan siri itu jelas sudah melanggar hukum.
“Tidak harus orangtua korban yang melaporkan ketika terjadi tindak pidana pada anak, siapapun bisa melaporkan, bahkan jika orangtuanya tidak melaporkan malah bisa ikut dipidanakan”, papar Ghozali.
Saat di konfirmasi Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin SIK,membenarkan adanya laporan tersebut,kini aparat sudah mengamankan terduga pelaku. Ibu angkat korban pada Senin (13/7/2020), telah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyuwangi.
“Perkara itu memang ada dan sedang kita tangani. Korban masih berusia 12 tahun,” tandasnya.(ari)











