Akibat Adanya Truk ODOL, Negara Rugi Hingga Triliunan

by -983 Views
Wartawan: Febri Wiantono
Editor: Herry W. Sulaksono
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi secara simbolis melakukan normalisasi truk ODOL di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Banyuwangi, Senin (7/2/2022). (Febri)


“Kendaraan ODOL melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam perkara ini dendanya bisa mencapai Rp 25 juta,” tegasnya.

Sementara itu, pihaknya meminta dukungan dari seluruh masyarakat dalam rangka mensukseskan program Zero ODOL yang mulai berlaku pada 2023 mendatang.


“Mudah-mudahan apa yang sudah kita lakukan, dan dukungan dari semua pihak, baik dari Perhubungan, Kepolisian, Pemerintah Daerah, asosiasi pengemudi maupun asosiasi operator kendaraan ini dapat mewujudkan Indonesia bebas ODOL mulai 2023,” imbuhnya

Budi menambahkan, saya sangat apresiasi terhadap pemerintah kabupaten Banyuwangi dalam memerangi ODOL, Salah satunya dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) terkait kendaraan ODOL, yang didalamnya mengatur soal kendaran ODOL tidak akan lolos uji apabila tidak sesuai standar.

Namun, Upaya ini cukup bagus, sejalan dengan yang kita lakukan saat ini. Untuk semua uji berkala di seluruh Indonesia, kita sedang perbaiki tata cara, tata kelola uji berkala, upaya pengoperasian jembatan timbang, hingga perbaikan SDM.

“Kita lakukan bertahap, kita masih punya sisa waktu sekitar sepuluh bulan dalam mewujudkan program Zero ODOL,” tutupnya.//

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *