“Kami bersama Kapolsek, Danramil dan pihak desa tegas untuk menutup dan tidak mengedarkan miras di wilayah Kecamatan Sempu. Terkait surat izin usaha yang dimiliki benar adanya. Akan tetapi menimbang kepentingan dan keamanan bersama karena lokasi berada berdekatan dengan sekolah dan pondok pesantren kami mohon untuk pemilik toko legowo dan mengurus izin ke dinas perizinan kabupaten karna bukti yang ditunjukan itu belum efektif, ” ucapnya.
Tokoh agama dan masyrakat Desa Sempu Gus Soleh saat ditemui media setelah musyawarah di Balai Desa Sempu mengatakan, dasar keputusan mediasi hari ini adalah kearifan lokal bukan atas dasar pertimbangan hokum.
“Karena kearifan lokal di wilayah sempu tidak mengizinkan adanya penjualan miras ,dan alhamdulilah pemilik toko juga legowo untuk menutup operasional tokonya dan tidak akan menjual miras kembali di wilayah desa sempu,” katanya.
Sedangkan Kepala Desa Sempu Nanang Santoso mengatakan terkait surat izin usaha toko Sumber Urip sudah dikroscehek ke dinas perizinan jika surat izin OSS tersebut belum efektif izinnya. Tetapi hanya pintu masuk untuk mengurus surat izin selanjutnya.
Dari hasil musyawarah tiga pilar, masyarakat dan pemilik toko, untuk sementara toko yang menjual miras beralkohol tinggi harus tutup sebelum perizinannya lengkap.
Wartawan : Hari Purnomo











