Surabaya, seblang.com – Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya kembali menggelar sidang dugaan kasus suap Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota pada Jumat (26/11/2021).
Terdakwa Ajudan Bupati M Izza Muhtadin bersaksi atas terdakwa Bupati nonaktif Novi Rahman Hidayat.
Pada sidang yang digelar, M Izza Muhtadin menjadi saksi untuk atasannya meralat hampir semua jawaban pada berita acara pemeriksaan (BAP).
Khususnya soal aliran uang. Izza membantah aliran uang syukuran yang diterima dari para Camat ataupun pejabat lainnya yang dipilih, atas permintaan sang bupati. Ia menyatakan, permintaan uang syukuran itu atas inisiatifnya, dan untuk kepentingan pribadi.
“Itu atas inisiatif saya pribadi. Untuk kepentingan pribadi,” ujar Izza di persidangan.
“Uangnya saya bawa sendiri. Untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.












