“Karena tidak mendapat jawaban yang diinginkan, Agus malah nantang menyarankan menggugat ke Pengadilan, nanti kalau sudah di Pengadilan, Agus akan melawan,” bebernya
Padahal, kata Ahmad Surat, menyampaikan kepada Kabag Hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan saja. Tapi dari pihak Kabag Hukum Setda Lumajang tetap tidak mau.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelola Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Lumajang, Sunyoto, kepada media ini menyampaikan kalau semua aset yang melekat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu adalah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang.
“Seluruh aset yang dikelola oleh OPD manapun yang diperoleh melalui APBD maupun yang diperoleh melalui hibah dari pihak lain adalah milik Pemda,” jawabnya.
Jika terkait dengan persoalan SDN 01 Jatimulyo, Sunyoto menyarankan untuk menanyakan langsung kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang atau Bagian Hukum Setda Lumajang.(Fuad)











