Lumajang, seblang.com – Meski menang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang berdasarkan Surat Putusan Nomor : 41/Pdt.G/ 2020/ PN.LMJ, tertanggal 3 Pebruari 2021. Dan diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor Putusan : 218/PDT/ 2021/ PT SBY, pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021, Maiyeh B Asma warga Dusun Ampel Gading RT.01 RW.01, Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, pemilik aset tanah seluas 3618 M2 tidak bisa menguasai lahan yang diklaim, karena masih ditempati SDN 01 Jatimulyo.
Tanah tersebut, menurut Ahmad Surat, anak dari Maiyeh B Asma, dikuasai SDN 01 Jatimulyo sejak tahun 1975 sampai sekarang.
“Sudah 46 tahun, lahan keluarga ini dikuasai pihak pemerintah yang digunakan untuk sekolahan ini,” ungkapnya kepada awak media ini.
Ahmad Surat, juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan lobi-lobi sampai bersurat ke Bupati Lumajang, Thoriqul Haq (Cak Thoriq), bahkan sampai 3 kali, namun tidak ada jawaban.
“Pertama saya kirim tanggal 11/03/2019 tidak direspons, terus saya bersurat lagi tanggal 30/3/2019 tapi tetap tidak ada tanggapan, lalu saya tetap bersurat yang ke 3 tanggal 12/4/2019 tapi sama tidak di respons,” ungkap Ahmad Surat.
Namun kata Ahmad Surat, dirinya sempat ditemui oleh Kabag Hukum Setda Lumajang, Agus Dwikoranto dan dirinya mengatakan kalau membutuhkan penyelesaian tanah yang dikuasai dan dipakai SDN 01 Jatimulyo Kunir.











