“Ada apa ini, biarlah pengadilan yang memutuskan,”kesalnya.
Samsul menyesalkan apa yang telah dilakukan dua tingkat pemerintahan tersebut terkesan berbelit belit. Pasalnya, apa yang diminta oleh pihak Desa dan Kecamatan Licin telah ia penuhi termasuk mendatangkan ahli waris lainnya di Desa Segobang, bahkan dari luar kota yakni Bali dan Surabaya.
“Kami tegaskan, kami tidak mau di mediasi, kami ingin melangkah ke pengadilan untuk memperjuangkan hak kami. Bahkan kami sepakat hari ini untuk dihibahkan,”tegasnya.
Sementara itu, Hartono Camat Licin usai bertemu dengan seluruh pihak ahli waris Dollah Pi’i di kantor Kecamatan setempat mengatakan, pihaknya telah mengomunikasikanya terkait penandatanganan ahli waris tersebut.
Namun disaat dikonfirmasi terkait pernyataan waris sesuai sesuai letter C Desa Segobang, pihaknya hanya menegaskan untuk berupaya komunikasi saja.
“Kita tidak membahas itu (letter C), tetapi ahli waris sudah dikomunikasikan. Supaya permasalahan ini selesai dengan lancar,” jelasnya. (guh)












