Foto: Ahli waris almarhum Dolah Pi’i
Banyuwangi, seblang.com – Akibat pelayanan di Kantor Desa Segobang dan Kantor Camat Licin yang berbelit-belit, ahli waris almarhum Dolah Pi’i akhirnya sepakat untuk menghibahkan tanah waris tersebut.
Keputusan itu disepakati setelah puluhan ahli waris almarhum Dolah Pi’i merasa kecewa saat berupaya minta tanda tangan pernyataan waris yang bertempat di Kantor Camat Licin, Senin (06/04/2020).
Samsul Hadi salah seorang ahli waris Dolah Pi’i mengeluhkan, bahwa selama ini pihaknya merasa diombang-diombingkan terkait pelayanan baik itu di Desa Segobang maupun di Kantor Camat Licin.
“Kami hanya ingin minta tanda tangan pernyataan waris kepada pihak Desa Segobang dan Kecamatan Licin, supaya kami bisa memperjuangkan hak kami sepenuhnya ke Pengadilan,” kata Samsul.
Karena dasar kami jelas, bahwasanya di leter C Desa Segobang menyebutkan jika persil No. 330 S. IV, No. 237 Luas : 0.997 Ha dan persil No. 340 D II petok No. 237 luas : 0.277 Ha adalah masih atas nama Dollah Pi’i dan belum ada perubahan.
“Tetapi mengapa kami yang sedianya minta tanda tangan penetapan waris malah dimediasi lagi di Kecamatan, bahkan kami disarankan untuk membagi hak waris kami ke orang lain yang bukan siapa siapa kami ,”cetusnya.












