Taufik menjelaskan, pihak satgas Covid -19 di Purwoharjo tidak melarang masyarakat untuk menggelar hajatan. Akan tetapi masyarakat tidak diperkenankan mendatangkan hiburan yang sekiranya dapat menimbulkan kerumunan orang. Mengingat, lonjakan Covid – 19 di Purwoharjo mencapai sekitar seratus lebih masyarakat yang terpapar.
“Kalau organ tunggal yang di dalam tenda hajatan, masih diperbolehkan,” terangnya.
Dalam konfirmasi tersebut pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Mengingat kasus aktif Covid – 19 di Purwoharjo peningkatannya cukup signifikan.
“Tetap patuhi protokol kesehatan,” imbaunya. //











