Selanjutnya politisi asal Genteng yang saat ini menjadi sekretaris DPC PKB Banyuwangi itu menambahkan kalau kemudian managemen perusahaan tidak mampu membayar konsultan dan sebagainya tentunya bisa dikomunikasikan dan tidak dibiarkan berlarut-larut.
“Kalau dibiarkan berlarut-larut ini menjadi persoalan baru persoalan terus bertambah. Jadi menurut saya Pemkab jangan menunggu tetapi harus proaktif panggil itu 4 direksi itu. Kemudian dimintai pertanggungjawaban, kalau kemudian ternyata umpama tidak ada laporan keuangan dan kalau memang dibolehkan aturan karena emergency boleh mengeluarkan APBD, “tegas Kusnan.
Kemudian terakit dengan rekomendasi Pansus PT PBS yang salahsatunya mengganti dengan kapal penyeberangan yang baru, pada dasarnya dewan sudah sejak awal setuju. Bahkan di awal-awal ada Permenhub RI bahwa kapal LCT harus ganti legislatif sudah mengusulkan agar memberli kapal baru.
“Kenapa ? ini jelas di zaman awal ada kapal itu Banyuwangi pernah menerima PAD per tahunnya Rp. 10 miliar kemudian semakin menurun turun sampai kemudian baru tinggal Rp. 200 juta terakhir kemudian perusahaan gulung tikar,”kata Kusnan.(nurhadi)









