Hakim Menolak Gugatan Dalam Perkara Vendor Vs Dirut PT IMSS,

by -407 Views


“Kalau pada persidangan sebelumnya gugatan kami bersifat sederhana (nilai gugatan tidak lebih dari Rp. 500 juta). Nanti kalau keberatan gugatan sederhana ditolak, maka kita akan mengajukan gugatan biasa dengan memaksimalkan kerugian, jadi dari gugatan sederhana akan kita lanjut ke gugatan biasa (di atas Rp. 500 juta/sesuai kerugian vendor),” jelas Arifin SH.

Dikatakan Arifin SH, pada langkah hukum berikutnya pihak penggugat akan mengajukan gugatan maksimal, sesuai dengan kerugian yang ditanggung vendor.


Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, ketiga vendor yang pernah bermitra dengan PT. IMSS sejak tahun 2016, Sunarto, Sugito dan Widodo, merasa menanggung kerugian variatif antara Rp. 600 juta hingga Rp. 900 juta.

Para vendor yang akhirnya menggugat secara perdata itu mengaku, rata rata proyek yang dikerjakan di lingkungan BUMN PT. INKA atas perintah PT. IMSS tersebut tidak diberi SPK (surat perintah kerja).

Para vendor mengaku, meski tanpa SPK tapi semua proyek yang selesai dikerjakan tersebut dibayar oleh PT. IMSS. Namun yang membuat heran para vendor, terdapat beberapa proyek tanpa SPK yang hingga kini belum dibayar atau masih kurang pembayarannya.

Sidang beragenda putusan dan terbuka untuk umum itu berlangsung singkat. Pengadilan setempat masih menunggu langkah hukum, yang akan ditempuh pihak penggugat pada pekan depan.

Wartawan : Anwar Wahyudi

iklan warung gazebo