Hakim Menolak Gugatan Dalam Perkara Vendor Vs Dirut PT IMSS,

by -407 Views


Madiun, seblang.com – Kuasa Hukum Penggugat, Arifin SH, bertekad melakukan upaya hukum lain, yakni pengajuan keberatan, atas putusan hakim yang menyatakan menolak gugatan Sunarto (vendor) kepada Direktur Utama PT. IMSS, Kolik. Pengucapan putusan (gugatan sederhana) perkara perdata itu disampaikan Endratno Rajamai SH, hakim tunggal, pada persidangan di Pengadilan Negeri Madiun Kota, Selasa (09/02).

Menanggapi pernyataan hakim atas putusan tersebut, Arifin SH, dengan tegas mengatakan pikir pikir. “kami pikir pikir Yang Mulia,” ujar Arifin SH, yang bersebelahan duduk dengan kliennya, Sunarto.


Dalam persidangan itu pihak tergugat, Kolik, Direktur Utama PT. IMSS, yakni anak perusahaan plat merah, BUMN PT. INKA, duduk didampingi kuasa hukumnya, Joko SH, dan Wahyu SH.

Mendengar putusan hakim tunggal yang mengadili perkara perdata bernomor 2/Pdt.G.S/2021/PN tersebut, pihak tergugat menyatakan menerima, sesaat setelah dimintai tanggapan hakim.

Setelah lalu lintas komunikasi persidangan kembali berada di tangan hakim, dia langsung memberikan penjelasan kepada semua pihak, khususnya yang bersengketa, penggugat maupun tergugat.

“Saya jelaskan bahwa pengucapan keputusan dalam persidangan ini belum mempunyai ketetapan hukum,” terang Endratno Rajamai SH, yang melanjutkan pihaknya masih menunggu sikap pihak penggugat.

Di luar persidangan lawyer penggugat, Arifin SH, kepada jurnalis mengatakan, momentum hukum pikir pikir yang disampaikan di muka persidangan segera dimanfaatkan untuk memulai langkah hukum berikutnya.

Untuk itu, usai sidang, Arifin SH langsung mengajak kliennya, Sunarto, menemui panitera guna mengajukan permohonan meminta salinan putusan. Menurut Arifin SH, itu penting untuk menyusun ulasan keberatan, yang menurut rencana akan diajukan pada pekan depan.

iklan warung gazebo