Sedangkan dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU Online), Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi saat berpuasa hukumnya makruh. Makruh artinya jika dikerjakan tidak berdosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat kebaikan.
Sementara menurut Imam Nawawi Dalam kitab Al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menganjurkan untuk berhati-hati ketika menggosok gigi saat berpuasa. Hal ini untuk menghindari ada material yang masuk ke tenggorokan, seperti air, pasta gigi, maupun bulu sikat gigi. Jika hal ini terjadi, meskipun tanpa disengaja maka akan membatalkan puasanya.










