Yunus Aktivis Kontroversial Banyuwangi Dilimpahkan ke Kejaksaan

by -556 Views
Yunus di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi


Sementara itu, Mohammad kuasa hukum Yunus mengatakan, pihaknya akan berusaha membuktikan di persidangan bahwasanya clientnya tidak bersalah atas kasus ini.


“Harapan saya, kasus ini segera disidangkan dan akan kami buktikan jika client kami tidak bersalah atas semua pasal yang menjeratnya,” ucap Mohammad.

Diketahui M. Yunus Wahyudi, aktivis kontroversial Banyuwangi ditahan karena ditetapkan tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks di media sosial bahwa di Banyuwangi tidak ada COVID-19.

Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Wartawan : Teguh Prayitno

iklan warung gazebo