Banyuwangi, seblang.com – Ramainya pemberitaan perpindahan NPWP pajak PT Bumisuksesindo (PT BSI) ke KPP Madya Malang dalam beberapa waktu terakhir mendapatkan perhatian serius dari pimpinan dan anggota dewan Banyuwangi salahsatunya, Michael Edy Hariyanto, Salah seorang Wakil Ketua DPRD Banyuwangi.
Menurut Michael sebagai pimpinan dewan pihaknya memastikan perpindahan pajak PT BSI ke KPP Madya Malang tidak berpengaruh terhadap pembagian hasil untuk kabupaten Banyuwangi.
Pada dasarnya apabila pajaknya diambil Malang selama tidak ada pengaruhnya bagi pemasukan pemkab Banyuwangi tidak perlu ribut-ribut. Karena yang penting untuk rakyat merasakan penghasilan bagi hasil setoran pajak tambang emas di Tumpangpitu Pesanggaran yang nilainya puluhan miliar per tahun tetap masuk ke kas daerah Banyuwangi.
Selanjutnya Ketua DPC Demokrat Banyuwangi itu menuturkan kantor pajak Banyuwangi masih dalam batas wilayah Jawa Timur dan KPP Pratama Banyuwangi di bawah kendali Kantor Wilayah (Kanwil) Malang.
“Biasanya kalau buat pajak besar itu Kanwil Malang ada batasannya. Waktu itu saya sebagai pengusaha juga pernah ditarik ke Malang karena pembayaran pajak cukup besar, jadi ditarik ke sana ini pun wajar,” jelas politisi asal Dapil 2 Banyuwangi di kantor DPRD Banyuwangi Jumat (25/06/2021)
Sebenarnya apabila pembayaran pajak di KPP Pratama Banyuwangi yang terlihat bahwa sirkulasi atau perputaran uang pembayaran pajak cukup besar. Sedangkan untuk bagi hasil sudah ada hitungannya karena pajak itu disetorkan ke pusat dan nanti diberikan kembali Banyuwangi melalui dana perimbangan, tambah ayah dua anak itu.










