Vaksinasi Jadi Syarat Ambil Bantuan Pangan Non Tunai di Banyuwangi

by -724 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Masyarakat yang antre mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) (Teguh/seblang.com)


“Penerima diwajibkan untuk vaksin (dapat menunjukkan sertifikat vaksin). Bagi yang belum, sementara belum bisa kita gesek (kartu ATM BPNT) sampai yang bersangkutan sudah divaksin,” kata Vian, agen  E-Warung di Kelurahan Singotrunan.

Kendati demikian, lanjut Vian, ada orang – orang tertentu yang memang tidak dapat divaksin dikarenakan kondisi kesehatan namun diwajibkan bisa menunjukkan kartu rekom dari Puskesmas.


“Khusus bagi penerima yang demikian, diminta untuk menunjukkan rekom dari dokter atau puskesmas jika yang bersangkutan tidak bisa divaksin karena masalah kesehatan,” ujarnya.

Hal itupun diamini Camat Banyuwangi, M Lutfi yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Banyuwangi. Menurutnya hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan berlaku.

“Iya mas, wajib vaksin. Sesuai pasal 13A (4) dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.,” kata Lutfi saat dikonfirmasi seblang.com lewat pesan WhatsAppnya, Senin (8/11/2021).

Dalam Perpres 14/2021 Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
  2. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
  3. Denda. //

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *