Tak tanggung-tanggung, kata Sadimun, hasil pungli yang berhasil dikumpulkan oleh para pelaku saat diamankan sebesar Rp. 632.000,-.
Dari keterangan para pelaku, uang hasil pungli tersebut dibagi rata setelah dipotong untuk bayar kas tiga musala setempat masing-masing Rp. 5.000,- (Total Rp. 15.000,-) dan uang paguyuban Rp. 10.000,-.
“Selebihnya dibagi bersama. Rata-rata para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini mendapatkan bagian setiap harinya sebesar Rp 50.000,- sampai dengan Rp 100.000,-,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, sebuah kaleng bekas roti ole oke warna kuning dan merah, satu bendel tiket masuk @ isi 100 lembar, 34 lembar tiket masuk yang telah dirobek dan uang hasil pungli Rp 632.000,-. Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 504 ayat 2 KUHP tentang premanisme, dan hanya dikenakan tipiring.
“Hari ini (Senin, 21/6), para tersangka menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Putusannya 7 hari Kurungan 1 bulan percobaan, Bayar denda 5 ribu, BB uang disetor kas negara, dan BB kaleng serta tiket dimusnahkan,” pungkasnya.(Teguh Prayitno)












