Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Tetapkan 6 Tersangka

by -739 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *