Toko Miras Bintang Joyo Genteng Diduga Kebal Hukum, Tetap Buka Meski Disegel Satpol PP

by -2000 Views
Wartawan: Hari Purnomo
Editor: Herry W. Sulaksono
Toko Bintang Joyo Genteng, penjual miras yang diduga kebal hkum (Hari purnomo/seblang.com)

Beberapa hari yang lalu Menurut salah satu petugas pol PP, razia toko yang menjual minuman keras tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan warga. Sebelum dilakukan penutupan, toko tersebut sudah didatangi, diingatkan petugas dan diberi pengarahan untuk menghentikan usahanya sebelum memiliki izin resmi operasional.

Nampak hingga hari ini papan penyegelan toko masih terlihat jelas terpasang di pintu toko. Namun pihak pengusaha miras melalui karyawannya mengatakan pembukaan toko miras ini  sudah ada rekomendasi dari pihak satpol PP.

Keterangan berbeda diutarakan Mahuri, petugas Satpol PP Kecamatan Genteng. Saat dihubungi wartawan melalui pesan WA (WhatsApp) Mahuri menyangkalnya, pihaknya tidak pernah merekom sama sekali untuk buka. ”Apa lagi proses penyegelan sudah kami limpahkan ke bagian penyidik Pol PP Kabupaten. Tolong diklarifikasi lagi info dari pihak toko tersebut dan itu tidak benar,” ucap Mahuri.

Toko yang menjual miras yang berada di wilayah kecamatan genteng tanpa izin ini diduga sudah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, peredaran dan tata niaga minuman beralkohol. //

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *