Banyuwangi, seblang.com – Lantaran tak berizin dan dianggap meresahkan warga, dua toko minuman beralkohol di Kecamatan Genteng Banyuwangi beberapa hari lalu sempat dirazia.
Selain dirazia, toko itu juga disegel oleh satgas trantibum dan ketentraman masyarakat serta penegakan perundang-undangan daerah atau KKUPD Satpol PP Banyuwangi pada tanggal 14 Oktober 2021 lalu. Sekitar pukul 10 pagi, rombongan petugas Satuan Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi didampingi petugas kecamatan, staff desa lakukan penyegelan.
Namun meski sudah disegel dan dirazia, nampak toko Bintang Joyo di Jalan Gajah Mada No. 235 Desa Genteng Kulon tetap buka dan diduga kebal hukum.
Saat didatangi wartawan di lokasi toko, karyawan toko yang sangat keberatan dikonfirmasi mengatakan sudah dua hari ini tokonya buka.
“Perizinan kami sudah lengkap, yang berhak menutup adalah Satpol PP. Media dan masyarakat tidak bisa pak,kalau ingin bertanya langsung aja ke pihak Satpol PP Kecamatan Genteng. Kami buka lagi sudah mendapat rekomendasi dari pihak Penegak Perda Kecamatan Genteng Banyuwangi,” ucapnya Sabtu ( 23/10/21)











