Kedua tersangka ini, masing masing kedapatan mengangkut kayu ilegal logingĀ menggunakan gerobak yang ditarik dengan sepeda motor dari arah hutan RPH Purwoasri.
Mereka sempat lari tunggang langgang saat dikejar petugas. Alhasil, saat itu petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor dan gerobak beserta dua kayu jati gelondongan yang mereka angkut.
“Beruntung petugas perhutani mengenali kedua pelaku. Sehingga setelah dilaporkan, kami berhasil mengamankan kedua pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka BP dijerat pasal 12 huruf d dan e pasal 83 (1) huruf A dan b, UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.
Sedangkan tersangka AA dan KT, keduanya dijerat pasal 12 huruf c JO pasal 82 ayat 1 huruf c, UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan. (guh)











