Tiga Orang Tertangkap Bawa Gelondong Kayu Illegal

by -713 Views

Foto: Tersangka yang ditangkap

Banyuwangi, seblang.com – Angkut kayu ilegal loging, tiga pria di Banyuwangi terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Ketiganya diduga melakukan pencurian kayu milik perhutani dalam dua kasus yang berbeda, lantaran tidak membawa dokumen yang lengkap.

Kasus pertama dengan tersangka BP warga Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo. Pria 40 tahun ini kedapatan mengangkut kayu ilegal loging dengan gerandong di hutan wilayah KRPH Grajagan.

Tersangka BP ini menggunakan gerandong untuk mengangkut puluhan kayu ilegal loging,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK.

“Untuk mengelabui petugas, tersangka menutupi 23 kayu jati gelondongan yang dibawanya dengan rencekan kayu,” jelasnya.

Sedangkan kasus kedua yakni tersangka AA dan KT. Keduanya merupakan warga Dusun Purwoasri, Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung.

iklan warung gazebo