Dengan adanya hal ini, Erwin merasa resah dan dirugikan. Ia pun bertanya-tanya, dari mana orang yang mencatut namanya itu mengetahui nomor handphone miliknya, untuk melakukan transaksi utang piutang yang diketahui sebesar Rp. 1.600.000 tersebut.
“Ini kan aneh, diduga ada kebocoran data. Entah dari provider ataupun dari lainnya. Patut diduga juga, hal ini bagian dari sindikat penipuan online, karena belum tentu juga yang katanya punya utang itu, dia berutang,” pungkasnya.
Diketahui, seiring pesatnya teknologi kasus penipuan online meningkat signifikan. Berdasarkan data dari Polresta Banyuwangi pada akhir tahun 2020 kemarin, terdapat 48 kasus penipuan online yang dilaporkan. Sedangkan pada tahun 2019 hanya 14 kasus penipuan online. Jadi berhati-hatilah agar kita semua tidak menjadi korban penipuan online.
Wartawan : Teguh Prayitno












