“Dalam pemberkasan kami diberi petunjuk oleh Kejaksaan harus melengkapi beberapa hal. Salah satunya forensik digital yang mana membutuhkan waktu yang lama,” kata AKP Ponzi.
Lanjutnya, karena hal tersebut akhirnya sampai batas waktu penahanan 120 hari berkas tersangka Hariyanto masih P-19. “Terpaksa kami lepaskan karena aturannya seperti itu. Tetapi yang bersangkutan kami minta untuk wajib lapor,” imbuhnya.
Selanjutmya setelah kami melengkapi petunjuk Jaksa, berkas Hariyanto kami limpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan P-21. Tersangka itupun dipanggil, dan ditahan dengan status tahanan Kejaksaan.
Ketika disinggung adanya bukti transaksi uang senilai 50 juta Ponzy menjawab tidak ada.
Wartawan : Erwin Yudianto











