Tersangka ke-13 Kasus Uang Asing Palsu Senilai Rp 4,5 T Ditangkap

by -348 Views
Foto : Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menunjukkan tesangka dan barang bukti

“Sehingga dari transaksi jual beli uang dolar palsu tersebut, tersangka AL mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500 ribu ,” terang Arman.

Sebelumnya, Polisi di Banyuwangi berhasil mengungkap kasus uang asing palsu senilai Rp 4,5 Triliun dengan 10 orang tersangka. Berselang beberapa hari, polisi berhasil menangkap 2 orang tersangka lainya inisial SF (tersangka ke-11) dan BE  (tersangka ke-12). Lalu yang terakhir ini adalah tersangka AN (tersangka ke-13).

“Tiga tersangka yang ke 11, 12, dan 13 ini merupakan kunci utama dari peredaran uang palsu asing TKP di Banyuwangi,” jelas Kapolresta.

Kendati demikian, Polresta Banyuwangi tetap akan melakukan pengembangan kasus uang asing palsu bernilai fantastis tersebut hingga berhasil menangkap aktor intelektualnya.

Ini merupakan kasus jaringan peredaran uang palsu antar provinsi. Kita tunggu perkembangannya dengan menangkap pelaku DPO selanjutnya hingga pengungkapan mesin, tinta serta bahan kertas yang digunakan untuk memproduksi uang asing palsu tersebut,” pungkasnya.

Wartawan : Teguh Prayitno

iklan warung gazebo