Tersangka ke-13 Kasus Uang Asing Palsu Senilai Rp 4,5 T Ditangkap

by -348 Views
Foto : Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menunjukkan tesangka dan barang bukti

Banyuwangi, seblang.comPolresta Banyuwangi kembali menangkap tersangka sindikat peredaran uang asing palsu. Kali ini, polisi mengamankan AL (47), warga Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK menjelaskan, penangkapan tersangka AL ini merupakan hasil dari pengembangan kasus uang asing palsu TKP di salah satu Hotel Banyuwangi beberapa waktu lalu.

“Dia merupakan tersangka ke- 13 ,” Kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK kepada wartawan saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Selasa (30/3/2021).

Dari tangan tersangka  AL, kata Arman, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3  bendel pecahan 100 $ (1000 lembar) tahun pembuatan 2006 dan sebuah handphone Nokia tipe 105 warna hitam.

“Jika dirupiahkan totalnya Rp 420 juta,” imbuhnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan AL ini yakni dengan menjual tiga bendel uang dolar palsu tersebut kepada BE (Tersangka ke-12) seharga Rp. 1,5 juta. Sedangkan AL sendiri mendapatkan uang dolar palsu tersebut dengan membelinya dari pelaku IR (DPO) seharga Rp. 1 juta.

iklan warung gazebo