Pasuruan, seblang.com – Dua tersangka resedivis pencurian sepeda motor di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan, yang diamankan oleh Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota mempunyai peran masing-masing.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, kedua tersangka mempunyai peran masing-masing mulai dari peran pencurian dan penjual sepeda motor hasil curian, namun masih satu jaringan.
“Untuk tersangka sebagai pencuri sepeda motor yaitu Indra Pratama. Sedangkan, Muhammad Idrus sebagai penjual sepeda motor hasil curian,” jelasnya.
Raden menuturkan, berdasarkan keterangan dari kedua tersangka bahwa uang hasil dari penjualan sepeda motor curian sebagian besar digunakan kehidupan sehari-hari dan kosumsi narkoba.
“Uangnya dibuat kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk membeli dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu,”terangnya.









