Tergiur Kemolekan, Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil 8 Bulan

by -774 Views


Pelaku ini berjanji kepada korban, akan bertanggung jawab jika terjadi hal hal yang tidak diinginkan,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat Press Conference di gedung Rupatama Wira Pratama Polresta Banyuwangi, Selasa (5/5).

Akhirnya, gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas tersebut mau melayani hasrat seksual ayah tirinya tersebut. Bahkan, dilakukan minimal seminggu sekali selama kurang lebih satu tahun di dalam rumahnya.


Korban kini hamil 8 bulan, akibat pencabulan yang dilakukan ayah tirinya tersebut,” ungkapnya.

Kasus ini terungkap, lanjut Arman, setelah adanya laporan pihak keluarga korban yang tak terima atas perbuatan bejat pelaku. Tak lama menerima laporan tersebut, pelaku langsung diringkus.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (guh)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *