Terdakwa Peracik Miras Oplosan Air Sumur Dicampur Ethanol, Jalani Sidang Perdana

by -594 Views

Foto : Sidang kasus Miras Oplosan digelar secara online

Banyuwangi, seblang.com – Made Sukma Ade Candra (25), satu dari dua terdakwa kasus minuman keras (miras) oplosan air sumur dicampur ethanol, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Rabu (8/4).

Terdakwa yang berperan pembuat dan pengoplos serta menjual miras itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Gde Dame Kertanegara, SH. dengan Pasal berlapis.

Terdakwa diancam pidana pasal 204 ayat (1 ) KUHP, dan pasal 142 Jo. Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012,” terang Ketut saat persidangan.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *