Foto : Sidang kasus Miras Oplosan digelar secara online
Banyuwangi, seblang.com – Made Sukma Ade Candra (25), satu dari dua terdakwa kasus minuman keras (miras) oplosan air sumur dicampur ethanol, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Rabu (8/4).
Terdakwa yang berperan pembuat dan pengoplos serta menjual miras itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Gde Dame Kertanegara, SH. dengan Pasal berlapis.











