Banyuwangi, seblang.com – PT. Sagraha Satya Sawahita yang bergerak dibidang usaha pengumpul dan transporter limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tegaskan, jika izin usaha yang dimilikinya sudah lengkap.
Hal tersebut disampaikan langsung Pucca Hezkya SP. S.sos Kepala Cabang PT. Sagraha Satya Sawahita kepada Memo Timur, Jumat (3/4), guna menepis isu miring yang terdengar.
“Perizinan kami lengkap dari tingkat bawah hingga tingkat pusat,” kata Pucca.
Perusahaan yang beralamat di Jalan Yos sudarso No. 56 Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi itu memiliki ijin pengolahan limbah antara lain, Perijinan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi No: 503/1027/kep/429.208/2016, Perijinan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim No: P2T/5/17.03/01/X/2016, serta Perijinan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No : 06.12.05 tahun 2015.











