“Dari hasil penyidikan, ternyata uang yang disetorkan para korbannya ini digunakan pelaku untuk keperluan pribadi dan sebagiannya ditransferkan ke orang lain,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini harus rela merasakan dinginnya sel tahanan Polresta Banyuwangi.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone, uang Rp. 455 ribu, satu bandel akta perjanjian hutang dari notaris, slip setoran, buku rekening dan ATM.
“Tersangka kita jerat pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (guh)









