Sehingga, sejumlah korbannya pun tertarik dengan bisnis investasi yang ditawarkan pelaku tersebut. Dalam menjaring korbannya, tersangka menggunakan cara model Multi Level Marketing (MLM).
“Namun, apa yang dijanjikan tersangka ternyata tidak ditepati setelah tiba jatuh temponya. Tersangka ini, tidak bisa mencairkan uang investasi beserta keuntungannya,” ujarnya.
Hingga akhirnya, para pengikut investasi bodong itupun, menyadari jika telah menjadi korban penipuan. Sehingga merekapun, melaporkan wanita tersebut ke pihak berwajib dan langsung ditindak lanjuti.
“Kepada petugas tersangka mengaku, bahwasanya uang investasi dari para korbanya digunakan untuk keperluan pribadinya. Selain itu, juga digunakan untuk ikut arisan dan dihutangkan ke orang lain,”ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa kartu ATM dan buku tabungan pelaku beserta catatan transaksinya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP Sub pasal 372 KUHP,” pungkasnya. (guh)










