“Untuk kasus mucikari dengan pelaku berinisial N. Ia mengaku menjual anak dibawah umur kepada pria hidung belang seharga Rp. 600 ribu dibayar tunai, dan ia mendapatkan untung Rp. 100-200 ribu,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Arman, ada juga persetubuhan anak yang dilakukan orang terdekat. Seperti halnya ayah tiri berinisial S (47) terhadap anaknya di Kecamatan Wongsorejo. Bahkan, ayah bejat ini mulai mencabuli anak tirinya sejak kelas 1 SD atau masih berumur 7 tahun hingga saat ini berumur 16 tahun.
“Pelaku S ini selalu mengancam setiap kali hendak mencabuli korbannya yang merupakan anak tirinya. Perbuatan pelaku terbongkar setelah kepergok istrinya dan langsung mengusirnya dari rumah lalu melaporkannya ke polisi awal Desember tahun 2020 kemarin,” ujarnya.
Kini, sebanyak 18 tersangka dari 12 kasus tindak kriminalitas pada awal tahun 2021 ini, harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Banyuwangi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Merekapun bakal dijerat hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wartawan : Teguh Prayitno












