Banyuwangi, seblang.com – Satreskrim Polresta Banyuwangi langsung tancap gas memburu bandit-bandit jalanan (StreetCrime) maupun pelaku tindak kejahatan lainya di awal tahun ini. Alhasil, 18 tersangka dari 12 kasus kriminal berhasil diringkus dalam kurun waktu dua pekan.
Adapun 12 kasus tersebut, terdiri dari 7 macam tindak kriminal. Antara lain, pencurian 3 kasus, penjambretan 1 kasus, curanmor 1 kasus, mucikari 1 kasus, pengeroyokan 2 kasus, Sajam dan penganiayaan 1 kasus, serta persetubuhan anak 3 kasus.
“Trend kejahatan di awal bulan hingga pertengahan bulan januari ini yang paling tinggi adalah Kejahatan Jalanan (Pencurian, penjambretan, curanmor) dimana total ada 5 laporan kasus yang berhasil diungkap,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK saat Pres Conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (15/1/2021).
“Sedangkan yang tertinggi kedua adalah kasus persetubuhan anak,” imbuhnya

Kasus persetubuhan anak ini, kata Arman, mulai dari kasus mucikari yang menjual anak dibawah umur untuk mendapatkan keuntungan. Hingga kasus persetubuhan terhadap korbannya yang masih di bawah umur. Modus penjahat seksual anak ini dilakukan dengan memberikan iming-iming ataupun dengan mengancam korban.












