“Harusnya jika surat edaran itu merupakan imbauan kepada masyarakat ya secara umum, bukan hanya di lingkungan Pondok Pesantren,” Kata Ali Bisri.
Lanjutnya, dirinya meminta kepada Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi agar tidak lagi memojokkan pesantren.
Sementara itu, Dr. Widji Lestariono selaku sekertaris II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi saat dikonfirmasi terkait adanya surat edaran tersebut yang terkesan memojokan pondok pesantren, hanya menjawab singkat,
“Perkantoran juga kita waspadai,” kata Rio sapaan akrab melalui pesan singkat.
Sementara saat ditanyakan surat edaran yang Kop suratnya tidak ada alamatnya dan adanya perbedaan bulan pada nomer surat dan tanggal surat hanya menjawab, “Biar di cek,” kata Rio. (win)