Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sembilan motor hasil curianya. Dari pengakuan tersangka, motor hasil curianya tersebut dijual dengan harga yang bervariasi tergantung kondisi motor.
“Mulai Rp. 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Tergantung kondisi motor,” jelas Kapolresta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan pasal 378 atau 372 KUHP.(guh)












