Sopir Truk Terancam 6 Tahun Penjara dalam Insiden Laka Beruntun Simpang Empat Sarworini

by -2093 Views
Wartawan: Dedy K
Editor: Herry W. Sulaksono
Kapolres Situbondo saat diwawancara oleh sejumlah awak media Situbondo


“SM dijerat dengan pasal 310 ayat 1 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 12.000.000,00 ( dua belas juta rupiah ) dan telah diamankan di mapolres Situbondo,” katanya.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat Situbondo khususnya pengguna jalan untuk tetap mematuhi segala jenis peraturan lalu lintas agar tidak terjadi lagi kecelakaan lalu lintas di wilayah kabupaten Situbondo. Setidaknya mengutamakan keselamatan diri sendiri, keluarga dan orang lain.

“Kami imbau, masyarakat Situbondo, khususnya pengguna jalan untuk mematuhi rambu rambu maupun peraturan berlalu lintas. Diharapkan agar tidak terjadi lagi kecelakaan lalu lintas di kabupaten Situbondo. Utamakan keselamatan diri sendiri, keluarga dan orang lain,” tutupnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa kejadian ini bermula saat truk Fuso menghantam dua kendaraan sepeda motor dan satu unit mobil di lampu merah simpang empat Sarworini, sehingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Diduga karena kelalaian yakni sopir truk mengantuk sehingga oleng ke kanan dan kecelakaanpun terjadi yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit terdekat. //

iklan warung gazebo