Situbondo, seblang.com – Pasca-kejadian kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di lampu merah simpang empat Sarworini yang mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia, Polres Situbondo mengamankan sopir truk dan barang bukti kendaraan ke mapolres Situbondo, Minggu ( 6/2/2022 )
Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sopir truk beserta barang bukti kendaraan dan telah melakukan gelar perkara.
“Akibat insiden laka lantas yang terjadi kemarin Sabtu siang ( 5/2/2022 ) sekitar jam 10.00 WIB, kami telah mengamankan sopir truk beserta barang bukti kendaraan ke Mapolres Situbondo dan juga kami sudah melakukan gelar perkara tersebut,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, keterangan para saksi, rekaman cctv dan juga visum dari rumah sakit maka SM ( 44 th ) dijerat dengan pasal 310 ayat 1 dan 4 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.











