Situbondo, seblang.com – Keluhan masyarakat terkait maraknya truk-truk besar dan gandengan yang memarkir kendaraannya di pinggiran jalan kawasan tertib lalu lintas serta menggunakan bahu jalan tepatnya di kawasan jalan PB. Sudirman, Lingkungan Karang Asem, Kelurahan Patokan, Situbondo Jawa Timur akhirnya disikapi oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo, Rabu (26/1/2022).
Pantauan seblang.com di lokasi, aparat penegak hukum ini dari personel Satlantas Polres Situbondo yakni Kanit Turjawali, 2 personel BM, 2 personel Baur Tilang melakukan patroli imbauan dengan humanis kepada para sopir-sopir truk saat memarkir kendaraannya di sejumlah titik jalur Pantura. Salah satunya di jalan raya PB. Sudirman, Lingkungan Karang Asem, Kelurahan Patokan, Situbondo kota.
Banyak para sopir kendaraan truk besar maupun truk gandengan yang terciduk memarkir kendarannya secara sembarangan.

Personel Kepolisian dari Satlantas Polres Situbondo, kemudian memberikan sanksi berupa teguran dan imbauan secara humanis kepada yang bersangkutan. Para pelanggar juga diminta berjanji untuk tidak melakukan perbuatannya memarkir kendaraannya di kawasan tertib lalu lintas tanpa menghiraukan rambu-rambu larangan parkir.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Situbondo, Iptu Teguh Santoso, SH saat diwawancarai di lokasi, Rabu (26/1/2022), mengatakan, bahwa parkir di bahu jalan dinilai membahayakan bagi pengguna jalan lainnya. Khususnya di jalur Pantura atau pada jalan lalu lintas padat pengguna.
“Kendaraan yang parkir di jalur padat aktifitas kendaraan ini, sangat membahayakan para pengguna jalan khususnya para pengguna jalan lalu lintas, serta merusak tatanan jalan. Apalagi jika yang parkir di bahu jalan ini truk–truk besar, maka jalan akan tambah menyempit,” katanya.
Menurut Iptu Teguh, terlebih lagi truk–truk yang biasa parkir di jalan dekat perkantoran, biasanya parkir truk mengular di bahu jalan. Maka hal ini sangat berbahaya.









