Selain itu, Mohammad juga akan mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar persidangan selanjutnya agar dapat digelar secara Offline. Menurutnya, sidang virtual kurang efisien lantaran suara yang disampaikan kurang jelas.

“Soalnya kalau kita jalani terus sidang virtual seperti tadi kurang efisien dan kurang nyaman. Jadi pembacaan dakwaan yang bagaimana, kami kurang jelas. Sehingga kami kesulitan melakukan pembelaan atau melakukan eksepsi pasal-pasal yang menjerat klient kami,” pungkasnya.
Rencananya gelar lanjutan sidang pidana terdakwa M. Yunus Wahyudi akan digelar pada Senin (15/3/2021) dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.
Wartawan : Teguh Prayitno










